Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Perbendaharaan. KPPN Jakarta VII mulai beroperasi sejak tanggal 1 Desember 2013.
Peresmian operasionalisasi KPPN Jakarta VII dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Bapak Marwanto Harjowiryono pada hari kamis tanggal 27 Februari 2014. Penambahan KPPN dari lima KPPN yang sudah ada di wilayah DKI Jakarta, merupakan langkah strategis sebagai antisipasi beban kerja pengelolaan APBN yang semakin meningkat dan merupakan upaya peningkatan kualitas terhadap kecepatan dan ketepatan proses pencairan dana dalam pelaksanaan APBN.
KPPN Jakarta VII sampai saat ini terus berupaya memenuhi sarana dan prasarana dalam mendukung organisasi yang profesional, modern dan akuntabel serta tanpa biaya.